Melalui pasar perdana, efek ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sebagai Agen Penjual Saham. Proses tersebut biasanya disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering atau IPO). Berikut langkah-langkah transaksi di pasar perdana:
MEKANISME PERDAGANGAN DI PASAR PERDANA Proses penjualan saham atau obligasi di pasar perdana disebut sebagai penawaran umum perdana [initial public offering (IPO)] Penawaran perdana untuk saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan oleh penjamin emisi melalui perantara pedagang efek yang
Kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51. Tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL. Perdagangan Efek di bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System). Perdagangan Efek dibursa hanya bisa dilakukan oleh Anggota Bursa (AB). Yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI (Kliring Penjamin an Efek Indonesia).